Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui. (Q.S. al-Nur: 32).
Anjuran melaksanakan nikah dalam Al-Qur’an mengandung beberapa tujuan
baik tujuan yang bersifat pisik maupun yang bersifat moral. Tujuan yang
bersifat pisik adalah untuk menyalurkan hasrat biologis terhadap lawan
jenis dan juga mengembangkan keturunan sebagai pelanjut tugas
kekhalifahan manusia di muka bumi.