Thursday, 12 January 2012

Program KB Menurut Pandangan Islam

Istilah Keluarga Berencana atau disingkat KB adalah istilah yang khusus hanya berlaku di negeri kita. Sebenarnya di balik istilah itu, perlu dikaji elemen-elemennya. Misalnya tentang motivasi yang melatar-belakangi KB itu sendiri.Jika program Keluarga Berencana (KB) dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya tidak boleh. Karena Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl). Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31), perintah menikahi perempuan yang subur dan banyak anak, penjelasan yang menyebutkan bahwa Rasulullah berbangga di Hari Kiamat dengan banyaknya pengikut beliau (HR. Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad), dan sebagainya.
Ada beberapa pengertian KB dari segi islam :
Pandangan Lembaga Riset Islam
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo menetapkan keputusan bahwa sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi,dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan.
Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.
Tidak sah secara syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih.
Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri atau lainnya.
Pandangan Rabithah Alam Islami
Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial,dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari’ah Islam.
Umat Islam telah sepakat bahwa di antara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul saw  bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul.

Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H menyebutkan bahwa dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya.
Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anakny  atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl .

Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Makkah 30-4-1400 H Majelis Lembaga Fiqh Islami menetapkan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allahyang memberi rezeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rezekinya telah Allah tentukan  atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan syari’ah.
Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan bahaya dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara syari’ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat.
Alhasil, program KB perlu dilihat pertama kali dari latar belakang motivasinya terlebih dahulu. Kalau motivasinya seperti yang disebutkan di atas, tentu saja kurang sejalan dengan agama Islam. Namun kalau motivasinya terkait dengan pengaturan kelahiran agar mendapatkan keturunan yang berkualitas, atau untuk memberikan kekesempatan kepada anak untuk merasakan kasih sayang dan perhatian lebih lama dari orang tuanya, tentu merupakan alasan yang masih akal dan bisa diterima syariah.
Alat Kontrasepsi
Bila dari segi motivasi sudah sejalan, tinggal masalah teknisnya. Di dunia kedokteran tersedia banyak jenis alat kontrasepsi. Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang berfungsi membunuh zygot, di mana sebagian dari para ulama berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya manusia.
Maka alat-alat kontrasepsi yang mekanisme kerjanya membunuh zygot atau janin, termasuk alat kontrasepsi yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sebaliknya, bila tidak sampai membunuh janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan, oleh sementara kalangan ulama dipandang boleh untuk digunakan.
Yang dikenal dalam Islam adalah pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl). Hal ini didasarkan pada para sahabat yang melakukan azal di masa Nabi, dan beliau tidak melarang hal tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Azal adalah mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar.

Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran antara lain:

pertama, kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan, berdasarkan pengalaman atau keterangan dari dokter yang terpercaya. Firman Allah: “Dan janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195).

Kedua, khawatir akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama, lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. al-Baqarah: 185).

Ketiga, alasan kekhawatiran akan nasib anak-anaknya; kesehatannya buruk atau pendidikannya tidak teratasi (Lihat: Halal dan Haram dalam Islam, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Era Intermedia, hlm. 285-288). Alasan lainnya adalah agar bayi memperoleh susuan dengan baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi.
Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha Memberi rezeki. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. al-Isra: 31). Rasulullah SAW telah menganjurkan agar umatnya memiliki keturunan yang banyak. Sebab beliau akan ‘bersaing’ dengan nabi yang lain dalam masalah jumlah umat.
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Followers

Networked Blogs

Allah