Ada sepasang suami istri yang dihadirkan ke hadapan Hakim Ka`ab Al
As`adi. Perkara suami istri itu diajukan kepada Hakim karena pengaduan
sang istri terhadap suaminya sendiri.
Maka ketika sidang mulai digelar, dengan meratap, si istri mengadukan hal-nya kepada sang Hakim.
” Tuan Hakim yang terhormat, aku mengadu kepadamu , memintamu untuk memberikan keadilan kepadaku”.
” Ya baiklah. Tapi jelaskan dahulu perkara apa yang hendak kamu ajukan kepadaku !”.
” Aku mengadukan suamiku. Aku benar-benar tidak suka dengan cara
hidupnya selama ini. Setiap hari kerjanya cuma sibuk beribadah. Tempat
tidurnya adalah masjid. Ia jarang sekali untuk datang tidur bersamaku di
tempat tidur kami dirumah. Setiap malam kerjanya cuma sholat melulu.
Kalau siang hari terus menerus puasa. Aku hampir-hampir tak pernah ia
perdulikan. Aku betul-betul tida senang dengan cara hidup yang seperti
ini terus-menerus “.
Mendengar pengaduan si istri, hakim Ka`ab Al As`adi mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada suaminya.
” Betulkah pengaduan oleh istrimu barusan itu ?”
” Benar, Pak Hakim !”.
” Kalau begitu, apa maksudmu dengan semua kegiatanmu yang terus menerus seperti itu ?”
” Aku ingin menjadi ahli ibadah, Pak Hakim !”.
Setelah tahu duduk persoalannya, Hakim Ka`ab lalu merenungkannya.
Setelah mempertimbangkan jawaban-jawaban yang diutarakan sang suami
secara mendalam, kemudian hakim memberikan keputusannya.
” Sebagai suami darinya, istrimu mempunyai hak atas dirimu. Kamu
wajib memenuhi haknya itu. Allah SWT telah menghalalkan bagimu dua
wanita, tiga wanita, atau sampai empat wanita untuk dapat kamu jadikan
istrimu. Sekarang, istrimu kan hanya seorang. Itu berarti dalam empat
hari berturut-turut kamu mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan
ibadah dan sehari dapat kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis
istrimu”.
Keputusan hakim Ka`ab Al As`adi yang menetapkan tiga hari sekali
untuk mengumpuli istri membuat khalifah Umar bin Khattab terkagum-kagum.
Atas kebijaksanaannya yang mengagumkan itu, kemudian khalifah
mengangkat Ka`ab sebagai hakim di Basrah.
Saturday, 13 October 2012
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)