Rokok, dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Hukum kok berubah-ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang
dikatakan haram. Hal ini disebabkan kita masih sering mencampuradukkan antara
pengertian syariah dan fiqih. Syariah adalah hukum yang diwahyukan oleh
Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah. Apa yang
telah ditetapkan 14 abad yang lalu berupa hukum Syariah itu, tetap
berlaku hingga kini bahkan sampai akhir jaman nanti, tidak berubah.
Lain halnya dengan Fiqih. Fiqih adalah hukum Islam yang dideduksi
dari syariah untuk menjawab situasi-situasi spesifik yang tidak secara
langsung ditetapkan oleh hukum syariah. Penetapan hukum berdasarkan
deduksi ini dapat saja berubah tergantung pada situasi dan kondisi
dimana hukum itu diterapkan. Kedua istilah yang sebenarnya tidak sama
ini, hingga kini masih sering dipukul rata saja dengan sebutan, Hukum
Islam.
Lima Ratus Silam
Budaya rokok termasuk gelaja yang relatif baru di dunia Islam.
Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol
lainnya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500, rokok kemudian
tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania.
Dunia Islam, pada saat itu berada dui bawah kekhilafahan Ustmaniyah yang
berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang
mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu
oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.
Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan hukum merokok, adalah
dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini.
Diketahui bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Fakta
ini kemudian dianalogkan dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa
Rasulullah Saw, yaitu larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang
habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang
ditimbulkannya. Hadist mengenai hal ini diriwayatkan antara lain oleh
Ibnu Umar, ra, dimana Nabi bersabda, “Siapa yang makan dari tanaman ini
(bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami” (HR Bukhari-Muslim).
Sebagaimana kita ketahu, di penghujung sholat setiap orang memberikan
salam, yang bisa bertemu muka satu dengan yang lainnya. Dapat
dibayangkan, betapa tidak nyamannya bila ucapan salam ke kanan-kiri itu
menebarkan “wangi” bawang mentah! Berdasarkan analogi tersebut, para
ulama Islam saat itu berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh
(tercela).
Kini, Haram
Demikianlah hukum merokok yang sampai saat ini kita pahami, makruh.
Lima ratus tahun berselang, fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok
tidak sekedar menyebabkan bau nafas tak sedap, tetapi juga berakibat
negatif secara lebih luas pada kesehatan manusia.
Sebenarnya pengaruh buruk dari merokok terhadap kesehatan telah
diperkirakan sejak awal abad XVII (Encyclopedia Americana, Smoking and
Health, p.70 1989). Namun demikian, rupanya perlu waktu hingga 350 tahun
untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang cukup untuk meyakinkan
dugaan-dugaan itu.
Kenaikan jumlah kematian akibat kanker paru-paru yang diamati pada
awal abad XX telah menggelitik dimulainya penelitian-penelitian ilmiah
tentang hubungan antara merkokok dan kesehatan. Sejalan dengan
peningkatan pesat penggunaan tembakau, penelitian pun lebih
dikembangkan, khususnya pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.
Laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan dikeluarkan
oleh The Surgeon General’s Advisory Committee on Smoking and Health di
Amerika Serikat pada tahun 1964. Dua tahun sebelumnya The Royal College
of Physician of London di Inggris telah pula mengeluarkan suatu laporan
penelitian penting yang mengungkapkan bahwa merokok menyebabkan penyakit
kanker paru-paru, bronkitis, serta berbagai penyakit lainnya.
Hingga tahun 1985 sudah lebih dari 30.000 paper tentang rokok dan
kesehatan dipublikasikan. Sekarang ini tanpa ada keraguan sedikitpun
disimpulkan bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru baik pada
laki-laki maupun wanita. Diketahui juga bahwa kanker paru-paru adalah
penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia. Merokok juga
dihubungkan dengan kanker mulut, tenggoroka, pankreas, ginjal, dan
lain-lain.
Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh negatif rokok terhadap kesehatan
yang telah diringkaskan di atas mengharuskan kita untuk meninjau kembali
status hukum makruh merokok yang selama ini kita ketahui. Beberapa
fakta berikut ini sangatlah relevan untuk dijadikan bahan perenungan dan
pertimbangan, sebelum sebatang rokok lagi mulai anda “nikmati” :
1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian, maka
merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan semacam ini secara
terang dijelaskan dalam syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang
terjemahannya adalah: “…dan janganlah kamu membunuh jiwa…” (QS 6:151)
2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang harus
dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat mengganggu fungsi raga
dan akal (intoxicant) hukumnya haram, misalnya alkohol, ganja dan
sebangsanya. Perhatikan firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi
nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan setan.Jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu sukses” (QS 5:90). Kemudian
dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan oleh Muslim
dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw berkata, “Setiap yang mengganggu fungsi
akal (intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram”.
3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap
rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya
sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal
dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung
si perokok, menjadi “jatah” orang-orang disekelilingnya. Ini yang
disebut passive smoking atau sidestream smoking yang berakibat sama saja
dengan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan
bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang
terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Laa dharar wa
laa dhiraar”.
4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk dibelanjakan untuk
hal-hal yang tidak bermanfaa, misalnya dengan membakarnya menjadi abu
dan asap rokok. Tegakah kita melihat selembar uang berwajah kartini
dibakar setiap minggunya? Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut: “…dan
janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh para
pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada
Tuhannya” (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu deskripsi yang sangat serius
Kesimpulan
Uraian singkat di atas cukuplah kiranya membuktikan bahwa kebiasaan
merokok merupakan suatu perbuatan yang terlarang menurut ajaran Islam.
Merokok tidak saja memberikan mudharat bagi pelakunya, tetapi juga bagi
orang-orang lain di sekitarnya. Merokok tidak dapat memberikan manfaat
apapun bagi pelakunya, sehingga membelanjakan harta untuk rokok termasuk
dalam kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela oleh Islam.
Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam pada dasarnya adalah suatu
sistem yang membangun, bukan yang menghancurkan. Islam tidak datang
untuk menghancurkan kebudayaan, moral maupun kebiasan-kebiasaan umat
manusia, tetapi ia datang untuk memperbaiki kondisi umat manusia. Dengan
demikian segala sesuatunya dilihat dari persepektif kesejahteraan umat
manusia, apa yang merugikan dihilangkan dan apa yang bermanfaat
dikonfirmasikan. Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa Islam adalah suatu
sistem yang:
“..menyuruh mengerjakan ma’ruf dan melarang perbuatan mungkar, dan
menghalalkan segala cara yang baik dan mengharamkan segala yang buruk…” (QS. 7:157).
Mudah-mudahan kita sekalian diberi kekuatan untuk selalu melakukan
apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dan meninggalkan apa yang
dilarang oleh Allah dan RasulNya. Aamiin Ya Rabbal Alamiin
Wallahu a’lam
Saturday, 10 August 2013
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)